KPK Geledah 4 Lokasi Perihal Korupsi Bintan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018 pada Jumat, 5 Maret 2021.

Keempat lokasi yang digeledah adalah kompleks perumahan bukit raya indah Sukajadi, perumahan Rafflesia, perumahan Sawang Permai dan Kantor PT Goldem Bamboo Bintan di Batam.

“Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 6 Maret 2021.

Ali mengatakan dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan perkara. KPK akan memverifikasi dan menganalisa bukti itu, untuk kemudian secara resmi menyitanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, dua rumah pribadi. Dari lokasi itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen.

KPK membenarkan telah menyidik kasus ini dan telah menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan identitas tersangka.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version