Kasus Asusila di Wisma Atlet, Para Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya memeriksa perawat yang menjadi salah satu pelaku penyimpangan seksual di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus penyimpangan seksual tersebut, perawat yang diperiksa mengakui telah berhubungan badan dengan salah satu pasien di RSD Wisma Atlet pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah satu perawat RSD Wisma Atlet terkait kasus tersebut. Pelapor tersebut adalah pelaku dalam kasus penyimpanan seksual dengan pasien COVID-19.

“Pelapor merupakan perawat yang melakukan hubungan sesama jenis dengan pasien COVID-19 di Wisma Atlet. Sudah kami tangani dan laporannya bersifat klasifikasi,” kata Heru, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu 27 Desember 2020.

Menurut Heru, perawat tersebut melaporkan viralnya konten pornografi dan bukti percakapan yang diunggah di media sosial. Pada tahapan pemeriksaan ini, perawat tersebut diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini kami sudah lakukan gelar perkara dan kasus ini sudah kami naikkan menjadi status sidik. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini,” jelasnya.

Penelusuran kasus tersebut pun masih berlangsung. Terkait kapan dan sudah berapa kali peristiwa ini terjadi, aparat Kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, kasus tersebut telah dipastikan merupakan kasus hubungan sejenis atau gay.

“Mereka melakukannya di toilet salah satu ruang perawatan RSD Wisma Atlet. Kami pastikan, ini adalah hubungan seks sesama jenis atau yang disebut gay,” ungkap Heru.

Heru melanjutkan, bahwa saat ini, perawat tersebut telah dikembalikan ke Wisma Atlet untuk dijatuhi sanksi etik dari profesinya. Sementara itu, mengenai pasiennya, saat ini masih menjalani proses perawatan.

“Pasiennya masih dirawat di RSD Wisma Atlet. Nanti kalau sudah sembuh, kami akan periksa,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 36 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Mereka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *