Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Nasional13 Views

Universitas Airlangga (Unair) memberikan penjelasan terkait besaran penghasilan dosen tetap non-ASN setelah kesaksian salah seorang dosennya di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik. Sebelumnya, dosen tersebut mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

Pernyataan itu memicu perdebatan luas mengenai kesejahteraan dosen di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pihak Unair menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga terdiri atas berbagai komponen lain seperti tunjangan, honorarium, dan insentif.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair menjelaskan bahwa dosen tetap non-ASN memperoleh sejumlah hak finansial, antara lain tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), hingga tunjangan kinerja. Dengan berbagai komponen tersebut, total pendapatan yang diterima dosen dinilai lebih besar dibandingkan nominal gaji pokok yang ramai diperbincangkan.

Pihak kampus juga menegaskan tidak ada perlakuan berbeda dalam pemberian hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan, di mana gaji dosen ASN berasal dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN dibiayai oleh universitas.

Selain penghasilan rutin, dosen yang aktif menjalankan penelitian juga berkesempatan memperoleh pendanaan riset serta berbagai insentif akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Unair, komponen tersebut menjadi bagian penting dalam sistem remunerasi dosen.

Polemik ini bermula dari kesaksian dosen Unair, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa gaji pokok yang diterimanya saat mulai mengajar di Unair sekitar Rp2,6 juta per bulan meski telah menempuh pendidikan doktor dan memiliki sertifikasi dosen.

Ia juga menyoroti bahwa kesejahteraan dosen tidak hanya dipengaruhi oleh besaran gaji pokok, tetapi juga bergantung pada pencairan tunjangan sertifikasi yang mensyaratkan pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD). Menurutnya, kondisi tersebut membuat penghasilan dosen menjadi rentan ketika persyaratan administratif tidak terpenuhi.

Viralnya kesaksian tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai sistem penggajian dan kesejahteraan dosen di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai polemik ini menjadi momentum untuk mengevaluasi skema remunerasi tenaga pendidik agar lebih mencerminkan beban kerja, kompetensi, dan tanggung jawab akademik yang diemban para dosen.